PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Sebelum Pergeseran Setelah Pergeseran 1. Pendapatan Daerah a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 131.417.232.000 131.417.232.000 b. Pendapatan Transfer Rp. 1.219.119.500.812 1.198.198.198.335 c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 73.319.400.000 73.369.400.000 Jumlah Pendapatan Rp. 1.423.856.132.812 1.402.984.830.335 2. Belanja Daerah a. Belanja Operasi Rp. 1.108.995.151.958 1.164.155.755.013 b. Belanja Modal Rp. 189.560.566.550 189.649.943.869 c. Belanja Tidak Terduga Rp. 10.000.000.000 2.500.000.000 d. Belanja Transfer Rp. 181.769.560.800 181.769.560.800 Jumlah Belanja Rp. 1.490.325.279.308 1.538.075.259.682 Surplus/(Defisit) Rp. (66.469.146.4960 (135.090.429.347) 3. Pembiayaan Netto a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 86.469.146.496 86.469.146.496 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 20.000.000.000 17.000.000.000 Pembiayaan Netto Rp. 66.469.146.496 69.469.146.496 Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan (SILPA) Rp. 0 (65.621.282.851)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat