Uang Persediaan cligunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada PD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Besarnya Uang Per sediaan sebagnimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing PD yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggarnn 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat