PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Lamongan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Kab. Lamongan TA 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemcrintah Nomor 39 Tahun 2007 tcntang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Uang Persediaan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 dalam Peraturan Bupati.
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 57 Tahun 2020.
- Uang Persediaan cligunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada PD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Besarnya Uang Per sediaan sebagnimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing PD yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggarnn 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
|