Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021

Uang Persediaan Perangkat Daerah Kab. Lamongan TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uang Persediaan cligunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada PD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Besarnya Uang Per sediaan sebagnimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing PD yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggarnn 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Kab. Lamongan TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kab. Lamongan Tahun 2021 No 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan