Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 5 Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 78).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat