Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar harga satuan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Mamasa meliputi satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat