Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dilakukan karena biaya penyediaan layanan yang cukup besar dan/atau besarnya tarif sudah tidak efektif untuk mengendalikan permintaan layanan dan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat