Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 13).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan