pekerja - perlindungan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Donasi dan/atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
ABSTRAK: |
- Bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Mamasa dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Donasi, dan/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.109 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perlindungan para pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori pekerja rentan sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- 11 hlm
|