Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 2) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal I diubah, 2. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) (tiga) huruf c diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat