Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 38 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Pasal 2 ayat (1) huruf e, dan penyisipan yaitu Pasal 21A. Perubahan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tencantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD.20120NO.38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan