retribusi - jasa umum - PERUBAHAN TARIF
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.20120NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, serta Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum beserta perubahannya; bahwa perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum diakomodir dan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat, Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 perlu diubah untuk ketiga kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Pasal 2 ayat (1) huruf e, dan penyisipan yaitu Pasal 21A. Perubahan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tencantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 diubah.
- 6 hlm
|