Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Desa Persiapan Karang Nunggal Dalam Kecamatan Karang b Biintang, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Luas, Cakupan Wilayah, Pusat Pemerintah Dan Batas Desa 3. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan 4. pengangkatan Perangkat Desa Dan Struktur Organisasi 5. Tugas Dan Wewenang Penjabat Kepala Desa Persiapan 6. Hak Keuangan Penjabat Kepala Desa Dan Perangkat Desa Persiapan 7. Pembiayaan Desa Persiapan 8. Pembinaan Dan Pengawasan Desa Persiapan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat