Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021

Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pendapatan Penduduk Nonpermanen, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan 3. Pendataan 4. Pencatatan 5. Pengelolaan 6. Persyaratan 7. Pelaksanaan Pendataan 8. Mekanisme Pendantaan 9. Tanggung Jawab 10. Hak Dan Kewajiban Penduduk Nonpermanen 11. Peran Dan Tanggung Jawab Mitra 12. Pelaporan 13. Pemanfaatan Data Penduduk Nonpermanen 14. Pembiayaan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan