Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tingkat Perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan : a. ekonomi masyarakat; b. pendidikan masyarakat; c. kesehatan masyarakat; d. keamanan dan ketertiban; e. kedaulatan politik masyarakat; f. peran serta masyarakat dalam pembangunan; g. lembaga kemasyarakatan; h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; i. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat