Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tanggung Jawab Dan Tugas 3. Besaran Dan Peruntukan BOP 4. Perencanaan Kegiatan 5. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Untuk Belanja Pegawai Belanja Besaran Dan Jasa Dan Belanja Modal 6. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 7. Monitoring Dan Evaluasi 8. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan 9. Dokumen Pelaksanaan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan