Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan yang pajaknya dibebankan pada APBD terdiri atas: Uang representasi, Tunjangan keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan beras Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang paket Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD , Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain. sedangkan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan yang pajaknya dibebankan pada yang bersangkutan terdiri atas : Tunjangan Komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat