Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 58 Tahun 2017

PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH “BENUO TAKA” KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Pengisian Jabatan Direktur Utama bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan seleksi calon Direktur Utama yang transparan, obyektif, kompetitif dan akuntabel. Pengisian Jabatan Direktur Utama dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi para profesional dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan dan pelatihan, integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan Pengisian Jabatan Direktur Utama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 58 Tahun 2017 tentang PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH “BENUO TAKA” KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
08 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD No 58 tahun 2017
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan