Pengaturan Pengisian Jabatan Direktur Utama bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan seleksi calon Direktur Utama yang transparan, obyektif, kompetitif dan akuntabel. Pengisian Jabatan Direktur Utama dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi para profesional dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan dan pelatihan, integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan Pengisian Jabatan Direktur Utama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat