perubahan tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2021/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditinjau tarif Retribusi kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan Indeks harga dan perkembangan ekonomi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 10 Tahun 1986, Perda Kab. Langkat No. 1 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi Jalan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
- mengubah Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum yang diatur dalam Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- 3
|