Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat