Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2020

Sistem Online Pendaftaran Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KTP-El

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Sistem online pendaftaran Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KTP-el dilakukan melalui layanan aplikasi TARJILU OKKE. (2) Layanan Aplikasi TARJILU OKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Akta Kelahiran; b. Akta Kematian; c. KTP-el, meliputi : 1. KTP-el hilang; 2. KTP-el rusak; 3. Surat Keterangan pengganti KTP-el yang belum dicetak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Sistem Online Pendaftaran Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KTP-El
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
08 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2020
Tanggal Berlaku
08 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.30
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - STATISTIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan