Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Sistem online pendaftaran Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KTP-el dilakukan melalui layanan aplikasi TARJILU OKKE. (2) Layanan Aplikasi TARJILU OKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Akta Kelahiran; b. Akta Kematian; c. KTP-el, meliputi : 1. KTP-el hilang; 2. KTP-el rusak; 3. Surat Keterangan pengganti KTP-el yang belum dicetak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat