Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 101 Tahun 2019

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber daya manusia, struktur anggaran badan layanan umum daerah Puskesmas, perencanaan dan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksana anggaran BLUD Puskesmas, pengelolaan belanja BLUD Puskesmas, pengelolaan barang, tarif laanan badan layanan umum daerah, piutang dan utang/pinjaman badan layanan umum daerah, kerjasama BLUD Puskesmas, investigasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, jasa pelayanan, evaluasi danpenilaian kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 101 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.101
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan