Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber daya manusia, struktur anggaran badan layanan umum daerah Puskesmas, perencanaan dan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksana anggaran BLUD Puskesmas, pengelolaan belanja BLUD Puskesmas, pengelolaan barang, tarif laanan badan layanan umum daerah, piutang dan utang/pinjaman badan layanan umum daerah, kerjasama BLUD Puskesmas, investigasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, jasa pelayanan, evaluasi danpenilaian kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat