Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 100 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah Terpadu melalui Aplikasi Perencanaan Elektronik (E-Planning) dan Penganggaran Elektronik (E-Budgeting).

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, penyisipan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C dan Pasal 15D, perubahan pada Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, penyisipan Pasal 20A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah Terpadu melalui Aplikasi Perencanaan Elektronik (E-Planning) dan Penganggaran Elektronik (E-Budgeting).
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.100
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah Terpadu melalui Aplikasi Perencanaan Elektronik (E-Planning) dan Penganggaran Elektronik (E-Budgeting).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan