Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. 2021/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja malalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, pada huruf E angka 10, Pemerintah wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaanya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis dan pada angka 16 tentang Pengganggaran dan belanja DAK Non Fisik yang berpedoman kepada petunjuk teknis DAK Non Fisik. yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan cara melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahu 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Langkat No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2020; Perbup No. 53 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan APBD TA 2021 semula berjumlah Rp1.821.274.173.308 bertambah sejumlah Rp365.532.246.873 sehingga menjadi Rp2.186.806.420.181
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
- Peraturan yang diubah adalah Pasal 3A, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
- 5
|