Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan dan Prinsip, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Pelaporan, BAB VII Partisipasi Masyarakat, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat