Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Tahun 2021; RIncian dana desa setiap desa dilakukan berdasarkan alokasi secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar setiap desa; alokasi afirmasi setiap desa; alokasi kinerja setiap desa; alokasi formula setiap desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Februari 2021
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan