Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerimaan Peserta Didik pada TK dan Sekolah harus berasaskan prinsip : a. non-diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, status sosial (kemampuan finansial); b. objektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam keputusan ini; c. transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orang tua dan peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; d. akuntabel, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; e. berkeadilan, Artinya tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, termasuk peserta didik yang berkebutuhan khusus, kecuali keterbatasan daya tampung dan waktu yang tidak memungkinkan. Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ini bertujuan untuk : a. memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh akses layanan pendidikan dasar. b. digunakan sebagai pedoman bagi : 1. penyusunan Petunjuk Operasional Pelaksanaan PPDB; 2. Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah : (1) berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (2) berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD adalah berusia : a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. Zonasi; b. Afirmasi; c. Perpindahan tugas orang tua/wali; d. Prestasi. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh menetapkan peraturan PPDB yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Pati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.21
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan