Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Pengadaan barang/jasa pada BUMD menerapkan prinsip sebagai berikut : a. efisien, yaitu Pengadaan barang/jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam rangka menjamin kualitas dan keberlangsungan layanan; b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya; c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di BUMD; d. terbuka, yaitu pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di BUMD; e. bersaing, yaitu pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di BUMD; f. akuntabel, yaitu harus sesuai aturan dan ketentuan yang terkait pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa pada BUMD adalah semua pengadaan barang/jasa yang dilakukan BUMD dengan menggunakan anggaran : a. dana BUMD; b. dana hibah tidak terikat; c. Sumber dana Lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Direksi BUMD mengenai Pengadaan Barang/jasa harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat