Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2020

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Pengadaan barang/jasa pada BUMD menerapkan prinsip sebagai berikut : a. efisien, yaitu Pengadaan barang/jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam rangka menjamin kualitas dan keberlangsungan layanan; b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya; c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di BUMD; d. terbuka, yaitu pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di BUMD; e. bersaing, yaitu pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di BUMD; f. akuntabel, yaitu harus sesuai aturan dan ketentuan yang terkait pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa pada BUMD adalah semua pengadaan barang/jasa yang dilakukan BUMD dengan menggunakan anggaran : a. dana BUMD; b. dana hibah tidak terikat; c. Sumber dana Lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Direksi BUMD mengenai Pengadaan Barang/jasa harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.19
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan