pertanahan - PEMBEBANAN BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2019/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilaksanakan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum diatur dalam satu wilayah Desa/Kelurahan atas nama lainnya yang setingkat dengan itu; bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Demak, diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa dalam rangka partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun Peraturan Bupati tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kepada Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kepada Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembiayaan dan sosialisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- 10 hlm
|