Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pelaksana Uji Berkala; b. Prosedur dan Persyaratan Uji Berkala; c. Pemeriksaan Persyaratan Teknis; d. Pengujian Persyaratan Laik Jalan; e. Pemberian Bukti Lulus Uji; f. Perubahan, Penggantian dan Pencabutan Bukti Lulus Uji Berkala; g. Numpang Uji dan Mutasi Uji; h. Pemanfaatan Sistem Informasi Uji Berkala; dan i. Uji Emisi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat