Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 86 Tahun 2019

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber daya manusia, struktur anggaran badan layanan umum daerah RSUD Sultan Fatah, perencanaan dan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksanaan anggaran BLUD RSUD Sultan Fatah, pengelolaan belanja BLUD RSUD Sultan Fatah, pengelolaan barang, tarif layanan badan layanan umum daerah, piutang dan utang/pinjaman badan layanan umum daerah, kerjasama BLUD RSUD Sultan Fatah, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, jasa pelayanan, evaluasi dan penilaian kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 86 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.86
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan