pedoman-pengelolaan-silpa-blud-rsud
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umurn Daerah dr. Soediran Mangun Surnarso Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2016, Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 313 Tahun 2010,
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri baik SiLPA maupun Defisit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- 6 Halaman
|