ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2019/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib ditatausahakan dengan baik, dan disusun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban; bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diatur dalam Peraturan Bupati setiap tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2020 serta uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
- 124 hal
|