Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan pelayanan dasar sesuai dengan SPM yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi 6 (enam) bidang, yaitu : a. SPM bidang Pendidikan; b. SPM bidang Kesehatan; c. SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. SPM bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; e. SPM bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan f. SPM bidang Sosial. Jenis Pelayanan Dasar berdasarkan bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan kesetaraan; d. pelayanan kesehatan ibu hamil; e. pelayanan kesehatan ibu bersalin; f. pelayanan kesehatanbayi baru lahir; g. pelayanan kesehatan balita; h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; i. pelayanan kesehatan pada usia produktif; j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; l. Pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus; m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus); p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota; s. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; t. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum; u. pelayanan informasi rawan bencana; v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; w. pelayanan penyelematan dan evakuasi korban bencana; x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; z. rehabilitasi sosial anak terlantar di luar panti; aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; bb. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota. Perangkat Daerah pengampu SPM wajib mengintegrasikan indikator penerima layanan SPM berdasarkan peraturan Kementerian teknis masing-masing dengan indikator dokumen perencanaannya sesuai dengan prioritas rencana program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat