Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2020

Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri atas 30 pasal dan 14 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Objek Kode Etik, Bab IV Nilai Dasar dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Bab V Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa, Bab VI Pelaksanaan Tugas, Bab VII Etika Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Bab VIII Majelis Pertimbangan Kode Etik, Bab IX Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Bab X Sansksi, Bab XI Pembinaan, Bab XII Pembiayaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan