Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip 3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi 4. Unit Pengendalian Gratifikasi 5. Pengawasan 6. Hak dan Perlindungan 7. Sanksi 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan