Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2011
Sumber
BD 2011/
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bekasi No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi
Mengubah :
  1. Perbup Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi
  2. Perbup Kab. Bekasi No. 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan, non perizinan Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan