Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Perencanaan dan Penganggaran, BAB V Penyaluran, BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VII Monitorin dan Evaluasi, BAB IX Ketentuan Peralihan, X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD No. 345/2020
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan