Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, logo, dan status kepemilikan, visi, misi, nilai, filosofi dan motto, kedudukan rumah sakit, tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, dewan pengawas, struktur organisasi dan pejabat pengelola rumah sakit, kedudukan, susunan organisasi dan pejabat pengelola rumah sakit, tata kerja, organisasi pelaksana, organisasi pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit, tata kelola staf medis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat