Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 74 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SIstematika peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan umum, Pendaftaran, Penetapan, Penagihan, Pembayaran, Pengurangan, Pengansuran, Penundaan dan Pembatalan, Denda, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 74
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan