Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan PLID, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan PLID, koordinasi dan fasilitasi PPID desa, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat