Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2021/ No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Jepara Nomor 71 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini daitur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian dan Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- 10 hlm
|