Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2021/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30
Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang
Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten
Jepara perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang
menjadi kewenangan Bupati kepada Camat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Eiektronik, maka perlu meninjau kembali Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian
Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30
Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang
Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jepara;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2019; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 diubah.
- 4 hlm
|