Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (6), Pasal 18, penyisipan huruf j1 dan huruf n1, perubahan pada Bagian Kelima Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pasal 24, Pasal 27 ayat (4) dan ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat