Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 pasal yang terdiri dari Pasal 1 Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020, Pasal 2 Rincian Pemberian Tunjangan Khusus, Pasal 3 Pengurangan Tunjangan Khusus, Pasal 4 Penyetoran Kembali Pengurangan Tunjangan Khusus, Pasal 5 Biaya yang Timbul Akibat Peraturan Bupati Ini, Pasal 6 Pemberlakuan Peraturan Bupati Ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat