Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 31 diubah; 2. Ketentuan Pasal 34 diubah; 3. Ketentuan Pasal 36 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
29 April 2021
Sumber
BD 2021/ No. 27
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan