Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri 3. Biaya Perjalanan Dinas 4. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas 5. Pengendalian Internal 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat