Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nama Tarif Layanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD. Obyek Tarif Layanan meliputi : a. Pelayanan Kesehatan; dan b. Pelayanan Pendidikan. Jenis Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi : a. Pelayanan Medis dan Perawatan; b. Pelayanan Penunjang Medis; c. Pelayanan Non Medis; dan d. Pelayanan kesehatan lainnya. Subyek Tarif Layanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pendidikan di BLUD. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Layanan didasarkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pendidikan. Struktur dan besarnya Tarif Layanan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost sebagai beban operasional pelayanan dan Jasa Pelayanan dengan rumus perhitungan sebagai berikut : Besarnya tarif = unit cost + Jasa Pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat