Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2018

Penetapan Batasan Uang Persediaan dan Ganti Uang Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batasan pemberian Uang Persediaan dan besarnya Uang Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Batasan Uang Persediaan dan Ganti Uang Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Besaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan