Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri khususnya terkait Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Sasaran dan Manfaat, Mekanisme, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi Serta Pelaporan, Pengaduan, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat