Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Subbagian Program; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Bina Marga, terdiri dari; 1. Seksi Jembatan; 2. Seksi Peningkatan Jalan; 3. Seksi Pemeliharaan Jalan. d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari; 1. Seksi Tata Bangunan dan Lingkungannya; 2. Seksi Air Bersih dan Drainase; 3. Seksi Jasa Konstruksi. e. Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, terdiri dari; 1. Seksi Perencanaan Tata Ruang; 2. Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian; 3. Seksi Pertanahan. f. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari; 1. Seksi Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air; 2. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; 3. Seksi Pengelolaan Jaringan Sumber Air. g. Kelompok jabatan fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis Daerah. Selain itu diatur mengenai rincian tugas masing masing struktur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat