Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2019

Rencana Aksi Daerah Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2019-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL 2019-2021, Pelaksanaan RAD AMPL, Pemantauan dan Evaluasi, Penyampaian Pendapat, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2019-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.24: 6 HLM
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan