PENGELOLAAN KAWASAN PASAR DAN TATA TERTIB PASAR - Tata cara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Kawasan Pasar dan Tata Tertib Pasar
ABSTRAK: |
- sebagai tindak lanjut dalam Perda Kab. Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 5 Tentang Pengelolaan Pasar perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pasar dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Barat tentang Tata Cara Pengelolaan Kawasan Pasar dan Tata Tertib Pasar.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.56/MDAG/PER/97/2017; Perda Kab. Kutai Barat No.16 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No.8 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
- TATA CARA PENGELOLAAN KAWASAN PASAR DAN TATA TERTIB PASAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- 14 hlm.
|